BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Terbukti Cair Saldo DANA Rp 120 Ribu Setiap Hari
BACA JUGA:Siap-siap! Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, Berlaku Setelah Lebaran 2023?
Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," disebutkan dalam Perpres.
Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
"Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negar terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," ketentuan penutup Perpres 21/2023.(**)