Miliki 54 Paket Sabu-sabu, Nenek 59 Tahun Diburu Polisi

Selasa 12-03-2013,05:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TIMIKA – Satuan Narkoba Polres Mimika terus melakukan pemeriksaan terhadap NN, seorang nenek berusia 59 tahun yang kedapatan memiliki 54 paket Narkotika jenis Sabu-sabu di rumahnya saat digerebek polisi Jumat (8/3) lalu. Polisi melakukan pengembangan termasuk mengusut darimana asal usul Shabu yang dimiliki si Nenek tersebut. Kasat Narkoba Polres Mimika, Papua,  AKP Mursaling saat dihubungi Radar Timika (JPNN Group) mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik terhadap si nenek dan saksi-saksi lainnya. AKP Mursaling menjelaskan, bahwa si nenek telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika ini. Sedangkan dua orang yang saat dilakukan penggerebekan pada Jumat (8/3) siang berada di kediaman si nenek di Jalur 2, Jalan Cendrawasih, Kampung Timika Jaya (SP 2), masing-masing DP dan MP, sudah dibebaskan. “Tapi kita masih akan lakukan pemeriksaan kepadanya (DP dan MP) sebagai saksi. Kita kembangkan kasus ini,” terang AKP Mursaling. Untuk diketahui, NN diringkus Satuan Narkoba Polres Mimika guna menjalani pemeriksaan lantaran menyimpan 54 paket Narkotika jenis Shabu-Shabu di dalam rumahnya yang terletak di Jalur dua, Jalan Cendrawasih, Kampung Timika Jaya (SP 2). NN digerebek tanpa perlawanan di rumahnya sendiri oleh tim dari Satuan Narkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursaling. Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT. Selain membawa NN ke Polres Mimika, tim juga menyita barang bukti berupa 54 paket kecil Shabu-Shabu yang masing-masing seberat 0.2 gram, satu ponsel Nokia X 2 warna Hitam, dan tas jinjing warna merah dan uang tunai Rp 885.000. Penggerebekan yang dilakukan berdasarkan hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan tim Satuan Narkoba selama satu pekan. Dimana pengintaian atau penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya informasi yang diterimanya dari sumber yang akurat. Dari barang bukti yang diamankan, polisi telah melakukan penimbangan sebanyak 54 paket Shabu milik NN. Dimana dari hasil penimbangan tersebut, Shabu yang dimiliki atau disimpan oleh NN memiliki berat total sekitar 10.8 gram atau senilai Rp. 54 juta karena harga satu paketnya Rp 1 juta. Akibat perbuatan yang dilakukan, NN terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sms)
Tags :
Kategori :

Terkait