Wow! Gaji Pokok PPPK Tembus Rp 6,7 Juta Per Bulan, Ini Daftarnya

Senin 10-04-2023,11:33 WIB
Editor : Rajman Azhar

Tunjangan jabatan struktural akan diberikan pada bulan selanjutnya setelah pelantikan. Ini dibuktikan dengan menunjukkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT.

PPPK yang telah menduduki jabatan struktural, sudah dilantik, dan sudah melaksanakan tugas sesuai SPMT pada tanggal kerja pertama dalam suatu bulan, maka tunjangan akan diberikan pada bulan yang sama.

Tunjangan jabatan struktural akan dihentikan pada bulan selanjutnya jika perjanjian kerja berakhir atau tidak diperpanjang, meninggal dunia, diberhentikan, atau terkena hukum pidana berdasarkan putusan pengadilan.

BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Senin 10 April 2023, Kebutuhan Bayi Diskon 50 Persen

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional juga diatur pada Permendag nomor 6 tahun 2021. Ketentuan tunjangan fungsional sama dengan jabatan struktural yang telah disebutkan.

 

5. Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya yang akan didapat oleh PPPK adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Besaran TPG atau sertifikasi guru senilai 1 kali gaji pokok perbulan yang didapatkan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Selain itu ada pula tunjangan khusus guru yang ditugaskan di daerah khusus. Besarannya senilai 1 kali gaji pokok perbulan yang didapatkan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi, akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250.000/bulan yang disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam kurun 1 tahun anggaran.

 

Tahukah kamu bahwa gaji pokok ASN PPPK bisa tembus hingga Rp 6,7 juta setiap bulannya loh.

Berikut besaran gaji pokok ASN PPPK yang masih berlaku hingga saat ini.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap Operasional Bank Indonesia selama Lebaran 2023

Kategori :