Wow! Gaji Pokok PPPK Tembus Rp 6,7 Juta Per Bulan, Ini Daftarnya

Senin 10-04-2023,11:33 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pembagian gaji PPPK guru maupun PPPK non guru disesuaikan dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG) dan besarnya pun bisa setara PNS. 

Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. PPPK memiliki golongan sebanyak 17 golongan. Dari 17 golongan tersebut memiliki besaran gaji yang berbeda-beda. 

Adapun untuk besar tunjangan PPK sama besarnya dengan tunjangan yang diberikan pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan tersebut, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya. 

 

Hak PPPK 

Tidak hanya sebatas gaji saja lho, PPPK juga berhak mendapatkan hak fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan PNS.

Hak PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018.

Dalam PP tersebut, beberapa hak yang akan didapatkan PPPK antara lain sebagai berikut:

Diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembanga kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Berhak atas hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Selain ketiga hak di atas, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

BACA JUGA:Daftar Gaji Honorer April 2023 se-Indonesia, Cek Angkanya di sini

Tunjangan PPPK

Dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, dijelaskan bahwa golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikannya.

Kategori :