Banner HONDA

Pemkab Mukomuko Tahan Diri Usulkan Rekrutmen CPNS dan PPPK Baru, Ini Alasannya

Pemkab Mukomuko Tahan Diri Usulkan Rekrutmen CPNS dan PPPK Baru, Ini Alasannya

Winarno, M.Pd--

​BENGKULUEKSPRESS.COM – Kabar penting bagi para pencari kerja dan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan akan menahan diri dan belum mengakomodasi usulan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, baik melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Langkah pembatasan rekrutmen ini diambil meskipun di saat yang bersamaan, sebanyak 91 ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko dipastikan akan menanggalkan tugasnya karena memasuki masa purna bakti alias pensiun.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, menegaskan kebijakan untuk tidak menambah formasi baru ini bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil demi mematuhi regulasi ketat dari pemerintah pusat terkait pengendalian keuangan daerah.

​“Posisi kita saat ini adalah membatasi diri terlebih dahulu. Pengusulan formasi baru belum bisa dilakukan karena daerah wajib tunduk pada regulasi pusat yang mengatur ambang batas maksimal belanja pegawai,” jelas Winarno saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

​Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, setiap daerah diwajibkan memangkas porsi anggaran belanja pegawai agar tidak melampaui angka 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ketat ini dijadwalkan akan diberlakukan secara penuh mulai tahun 2027 mendatang.

BACA JUGA:Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan

BACA JUGA:Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

​Kebijakan menahan diri ini tentu memicu pertanyaan besar, terutama bagi ribuan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer di Mukomuko yang menggantungkan harapan pada seleksi PPPK. Menanggapi hal tersebut, Winarno meminta seluruh tenaga kontrak untuk tetap tenang dan fokus bekerja.

​“Kami paham ada kecemasan dari teman-teman honorer mengenai kelanjutan nasib mereka. Namun, aturan belanja pegawai ini bersifat mengikat secara nasional. Kita tidak bisa menabrak aturan tersebut karena sanksinya berat bagi fiskal daerah. Kami sedang mencari formula terbaik agar penataan tenaga non-ASN ini tetap berjalan tanpa membebani APBD,” tambah Winarno. 

​Mengantisipasi ruang kosong yang ditinggalkan 91 pensiunan tersebut, BKPSDM Mukomuko memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya saat ini tengah mengeksplorasi formula internal melalui pemetaan kebutuhan pegawai dan evaluasi beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Strategi utamanya adalah melakukan redistribusi atau pemerataan pegawai antar-unit kerja secara bertahap. Pegawai dari instansi yang dinilai "gemuk" akan digeser untuk menambal kekosongan di sektor-sektor strategis pelayanan masyarakat.

​“Sektor yang paling banyak kehilangan personel tahun ini adalah tenaga kependidikan atau guru dan beberapa tenaga teknis di OPD pelayanan. Karena tidak ada rekrutmen baru, maka solusinya adalah pemerataan. Guru atau staf teknis yang menumpuk di satu wilayah akan kita geser ke wilayah yang kosong,” urai Winarno.

​Ia memastikan bahwa proses redistribusi ini akan dilakukan secara objektif dengan melihat analisis beban kerja (ABK) yang ada.

​“Fokus utama Pemkab adalah menjaga agar hak pelayanan publik masyarakat tidak terganggu sedikit pun. Strateginya, kita akan mengoptimalkan sebaran SDM yang ada saat ini dan melakukan penataan struktur secara berjenjang,” tutup Winarno. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait