BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca ditetapkan tersangka karena menganiaya kekasihnya oleh Polresta Bengkulu, mahasiswa di Bengkulu berinisial FR (22) asal Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur meminta damai kepada pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol David Tampubolon, mengatakan, FR ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena diduga sudah memukul, menampar, menendang korban LE hingga babak belur.
Namun karena tak ingin di penjara, tersangka FR rupanya telah mengajukan permohonan damai pada pihak pacarnya atau korban LE.
Permohonan damai itupun juga diketahui oleh pihak kepolisian dalam hal ini penyidik yang menangani kasus penganiyaan yang dilaporkan oleh korban LE
"Memang benar ada upaya damai dari pihak tersangka pada korban dan itu hak mereka," ujar Kasat.
Ia melanjutkan, saat ini berkas pengajuan permohonan damai dari tersangka masih akan diteliti terlebih dahulu. Apabila syarat damai sudah memenuhi sesuai dengan aturan yang ada di kepolisian, maka baru bisa dihentikan kasusnya.
"Sesuai dengan aturan di kepolisian apabila mereka mengajukan damai maka akan kita akamordir dan kita teliti berkasnya terlebih dahulu," sambungnya.
Namun, dari keterangan yang diterima Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, jalur damai yang ditempuh tersangka pada pihak korban baru pengajuan, dan belum ada perdamaian ataupun penghentian penyidikan perkara.
"Masih diajukan, kita teliti dahulu nanti akan kita gelarkan apabila syaratnya sudah memenuhi," tutup Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laproan seorang oknum mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bengkulu berinisial LE (21) asal Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi korban tindak penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.
Tindak penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Sabtu (25/3/2023) lalu sekira pukul 22.00 wib. Dimana dari cerita korban ke polisi, pacarnya berinsial FR (22) yang juga berstatus mahasiswa mendatangi kosan miliknya.
Kedatangan FR ke kosan korban bukan tanpa alasan, melainkan untuk memarahi korban lantaran korban pergi tanpa se izin FR. Ia yang gelap mata saat itu langsung memukul, menampar dan menendang korban. Tak puas di situ, terlapor FR pun membawa korban ke kawasan Kota Tua Pasar Bengkulu untuk melakukan tindakan penganiayaan yang sama.Setelah puas menganiaya korban LE, sekira pukul 03.00 wib dini hari, terlapor FR pun kembali mengajak korban ke kosan miliknya yang berada di kawasan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Disana korban kembali di aniaya dan di kurung didalam kosan tersebut. (Tri)