BENGKULUEKSPRESS.COM - Calon jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sudah bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan haji (bipih) mulai Senin, 10 April 2023. Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun ini.
"Kemarin sore Keppres tentang BPIH sudah disetujui Bapak Presiden, yang artinya haji 1444 H jadi berangkat," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Hilman menerangkan pemberangkatan jemaah haji harus mendapatkan legitimasi dari presiden. "Insyaallah Senin jemaah sudah bisa melakukan pelunasan," ucap dia.
BACA JUGA:Pelunasan Haji Khusus Tahap II Dibuka 5 April, 13.181 Jemaah Lunas
BACA JUGA:Catat Ini! 4 Jenis Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan PPPK
Hilman mengungkap tahun ini penyelenggaraan haji mengambil tema besar Haji Ramah Lansia. Para Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) diminta mempersiapkan diri untuk melayani jemaah yang banyak di antaranya berusia lanjut atau lansia.
"Kita ada 14 embarkasi se-Indonesia, harus siap semua, siap timnya, siap fasilitasnya untuk melayani jemaah yang 65 ribu-67 ribu kategori lansia. Harus siap supaya total 221 ribu jemaah bisa dilayani dengan baik," tutur Hilman
Diketahui Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
BACA JUGA:Modal KTP dan KK ini Dapat KUR BRI 2023 Rp 100 Juta Tanpa Jaminan
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
BACA JUGA:Mau Dikejar Rezeki? Baca 2 Surat Alquran ini Setelah Sholat Subuh Kata Ustadz Adi Hidayat
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
BACA JUGA:Daftar Lengkap Tarif Listrik Per kWh Terbaru Mulai April-Juni 2023
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH