Meski begitu, tuduhan yang menyebut Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 tidak
terbukti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DKPP dalam sidang putusan tersebut menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam dua perkara.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan tersebut.
BACA JUGA:Jitu Nih dan Pasti Cair! Dapat Saldo DANA Gratis Rp 230.000, Ini Caranya
Perkara pertama yakni terkait pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Kedua yakni tekait pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, yang dilaporkan Hasnaeni sendiri dalam perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim dinilai terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f.