Selain itu ada juga guru yang mengajar mata pelajaran tertentu dan dianggap sulit juga akan mendapatkan tunjangan khusus. Besaran yang akan diterima guru kategori khusus tersebut akan disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab serta penempatan guru tersebut.
Kemendikbud Ristek sendiri menyampaikan bahwa beberapa tunjangan diatas akan dicairkan pada setiap bulannya atau sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. Pencairan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru sehingga pencairan ini dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.(**)