Catat Ini! 4 Jenis Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan PPPK

Sabtu 08-04-2023,06:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah mengambil langkah lain dalam pemenuhan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan kepada guru PPPK sebagai salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi, pengabdian, dan kinerja guru selama ini. Selain itu pemberian tunjangan bagi guru ini sebagai salah satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Kebijakan pemberian tunjangan bagi guru PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui kinerja guru yang maksimal. 

Setidaknya ada 4 jenis tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diantaranya sebagai berikut:

BACA JUGA:Ribuan Dosa Rontok, Baca Dzikir ini Setelah Sahur Kata Ustadz Adi Hidayat

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan yang pertama adalah tunjangan profesi. Tunjangan profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada guru dalam menjalankan profesinya. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus sebagai guru PPPK. Besaran Tunjangan profesi guru yang akan diterima akan disesuaikan. Penyesuaian tersebut berupa kualifikasi pendidikan terakhir dan jenjang karir yang diemban sampai saat ini.

 

2. Tunjangan Kinerja

Jika kita melakukan suatu pekerjaan dengan baik serta kinerja kita juga baik, maka apresiasi selayaknya kita dapatkan dari hasil kinerja kita. Begitu juga dengan guru, tunjangan kinerja guru merupakan tunjangan yang didapatkan oleh guru PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi guru yang telah dicapai selama menjadi pengajar. Nominal dari tunjangan kinerja yang akan diterima oleh guru yang berstatus sebagai ASN PPPK akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja ini dilakukan langsung oleh kepala sekolah selaku atasan guru pada instansi pendidikan.

BACA JUGA:Cara Mining di Android 2023, Pelajari Cara Menambang Cryptocurrency dengan Smartphone Anda

3. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru PPPK dengan jabatan fungsional tertentu. Penentuan jabatan fungsional tertentu ini melalui beberapa persyaratan dan guru wajib memenuhinya aga memperoleh jabatan fungsional, seperti kepala sekolah atau pengawas sekolah. Pemberian tunjangan fungsional ini akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban oleh guru PPPK, besaran nya sesuai dengan jabatan masing-masing guru.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Cair, Ada Iuran PPU 5 Persen, Ini Rinciannya

4. Tunjangan Khusus

Tanggung jawab sebagai seorang guru tidaklah mudah, terkadang mereka memiliki tugas khusus yang harus dijalankan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat salah satunya penempatan guru di daerah khusus. Begitu juga dengn tunjangan, dalam tunjangan ini ada yang Namanya tunjangan khusus yang diberikan untuk guru PPPK. Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN PPPK yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus. Salah satu tugas dan tanggungjawab khusus tersebut adalah guru yang ditempatkan di daerah terpencil.

Kategori :