Bahkan tiga orang itu sudah menerima vonis pengadilan.
Pada penyidikan pertama tiga orang yang terseret kasus korupsi DPRD Seluma diantaranya Eddy Supriadi dan Fery Lastoni selaku PPTK serta Syamsul Asri selaku bendahara. Tiga orang tersebut mendapatkan vonis berbeda dari pengadilan. (167)
Artikel ini telah terbit di Harian Bengkulu Ekspress edisi 4 April 2023 dan harianbengkuluekspress.bacakoran.co dengan judul Uang BBM Dibayarkan Cicilan Bank