BENGKULUEKSPRESS.COM - Selain tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemilik home industri senjata api dan amunisi ilegal, Polda Bengkulu juga tetapkan dua orang tersangka, dimana satu diantaranya oknum PNS.
Dua orang penjual senpi dan amunisi ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SU (38) PNS yang bekerja di salah satu Lapas di Arga Makmur, Bengkulu Utara dan SR (45) seorang petani di Arga Jaya, Bengkulu Utara.
Sementara PNS satu orang lagi yaitu salah satu Dinas di Provinsi Bengkulu berinisial RO (38), yang merupakan pembuat senpi ilegal bersama 2 orang lagi AM (52) dan HA (47) swasta.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, dari ungkap kasus kepemilikan senjata api dan amunisi Ilegal ini pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
"Dari ungkap kasus ini ada 5 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dimana 3 diantaranya pemilik home industri senpi tersebut dan dua lainnya sebagai penjual," ujar Kombes Pol Anuardi, dalam konferensi pers yang di gelar pada Selasa (4/4/2023) di Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu dan Densus 88 Bongkar Gudang Perakitan Senpi Ilegal, 102 Pucuk Senpi Diamankan
BACA JUGA:Lebaran Masih 2 Minggu Lagi, Tiket Pesawat Tujuan Bengkulu Sudah Ludes Terjual
Masih kata Kabid Humas Polda Bengkulu, dengan terungkapnya home industri senpi ilegal ini. Pihaknya langsung mengambil langkah dengan membentuk tim Satgas khusus yang diberi nama Satgassus Rafflesia.
Satgassus Rafflesia ini, sambungnya terdiri dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimob Polda Bengkulu, dan Satwil Bengkulu Densus 88 anti teror.
"Setelah adanya laporan masyarakat ke kita, Polda Bengkulu selanjutnya mendorong Polres Kaur, Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Bengkulu dan Satwil Bengkulu Densus 88 anti teror untuk melaksanakan operasi kepolisian dan operasi intelijen dengan mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat Kaur untuk menyerahkan senpi ilegal ke Polres Kaur," ungkap Kombes Pol Anuardi.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Bengkulu juga menyampaikan bahwa pengungkapan praktik pembuatan senpi ilegal di Bengkulu ini merupakan upaya untuk menjaga Kamtibmas menjelang pemilu 2024.
Sementara itu dari pengungkapan ini, sedikitnya ada 102 pucuk senjata api dan amunisi ilegal yang berhasil diamankan.
"Pengungkapan senpi dan amunisi ilegal kali ini yang terbesar di Provinsi Bengkulu untuk saat ini dan merupakan upaya untuk menjaga Kamtibmas menjelang pemilu 2024," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Satgas Khusus Rafflesia telah mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran sebagai pemilik daripada home industri senpi dan amunisi ilegal. Dimana satu diantaranya merupakan oknum PNS di salah satu Dinas di Provinsi Bengkulu berinisial RO (38) serta AM (52) dan HA (47) swasta. (Tri)