BENGKULUEKSPRESS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 akan ditutup bulan Maret 2023 pukul 23.59 WIB. Setelah Kartu Prakerja gelombang 50 ditutup, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 tentunya kembali dinanti-nantikan masyarakat.
Kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 dibuka? Pendaftaran baru Program Kartu Prakerja Gelombang 51 akan dibuka berselang setelah 4-14 hari penutupan gelombang sebelumnya.
Jika berkaca dari pembukaan gelombang 50 bisa diestimasikan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 51 akan kembali dibuka pada tanggal 10 April 2023.
Namun jadwal bisa saja berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan dari pemerintah.
Tentunya masyarakat harus sering melakukan pengecekan melalui media sosial resmi Kartu Prakerja di Instagram ataupun Facebook untuk mengetahui update informasi seputar Kartu Prakerja gelombang 51 .
BACA JUGA:NIK KTP Ini Penerima Non BSU April 2023 Bisa Dapat Rp 2,4 Juta! Cek Namamu
Tapi ada baiknya sambil menunggu tanggal pasti pembukaan kembali jadwal Kartu Prakerja gelombang 51 bisa menyiapkan persyaratan berikut ini.
Karen berkaca dari pembukaan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 dibuka lalu hanya berlangsung beberapa hari saja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2023
Buka website www.prakerja.go.id, melalui di handphone atau komputer
- Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
- Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
BACA JUGA:2023 BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan Ini, Tak Perlu Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan
Siapa yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja 2023?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berumur di atas 18 tahun
- Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.