Begini Sadisnya! Jika Kamu Gagal Bayar Pinjol

Sabtu 01-04-2023,09:00 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Rajman Azhar

Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon.

Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari kamu dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

BACA JUGA:Pinjam Uang Gak Perlu Bayar, Berikut Daftar Pinjol Ilegal 2023

Satu-satunya cara agar terhindar dari ancaman gagal bayar adalah dengan bersikap bijak serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk pinjaman apapun, tak hanya pinjaman online.(**)

 

Kategori :