Begini Sadisnya! Jika Kamu Gagal Bayar Pinjol

Sabtu 01-04-2023,09:00 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Seperti yang kita ketahui bersama, perkembangan industri fintech saat ini sangat pesat dan membawa angin segar untuk masyarakat.

Pasalnya, penarikan pinjaman secara online di perusahaan fintech sangat memudahkan dan cepat secara prosedur untuk masyarakat.

Dikarenakan, kita tidak perlu repot untuk mengungjungi bank atau kantor layanan kredit lainnya.

Cukup dengan menunjukan dokumen pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji bisa menjadi pengguna pinjol yang saat ini menjadi jalan pintas untuk sebagian masyarakat. 

Banyak kelebihan yang ditawarkan oleh masyarakat, hanya dibutuhkan 24 jam saja untuk proses pengajuan, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Cepat Cair 2023

Akan tetapi, dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol, kamu perlu memperhatikan hal ini sebagai calon debitur.

Biasanya pinjol menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman konvensional biasa.

Oleh sebab itu, jika kamu tidak mampu untuk mengendalikan pinjaman secara bijak, tentunya akan banyak hal yang dapat menghantui kamu sebagai peminjam.

Berikut ini kami rangkum  konsekuensi yang akan diterima jika kamu tidak melunasi pinjaman di pinjol.

1.Masuk dalam blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjaman online, kamu akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.

BACA JUGA:Ini Dia Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah dan Terbaik, Simak Jangan Sampai Salah!

Dokumen ini biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Hal ini bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah. 

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, kamu harus bersiap menerima konsekuensi karena pihak Fintech.

Kategori :