Begini Sadisnya! Jika Kamu Gagal Bayar Pinjol

Sabtu 01-04-2023,09:00 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Rajman Azhar

Seperti memasukkan kamu ke daftar hitam OJK, jika kamu telah masuk di daftar itu kamu tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari seluruh lembaga finansial di Indonesia.

Penting bagi Anda untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu.

Dengan begitu, kamu akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Pinjol Lewat WA Terpercaya, Aman dan Cepat Cair

2. Denda serta beban bunga terus menumpuk

Sudah menjadi rahasia umum jika kamu harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu.

Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang kamu semakin menumpuk.

Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online semakin sulit untuk dilunasi, kamu dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya.

Dengan begitu, nominal cicilan akan semakin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.

BACA JUGA:Butuh Dana Segar? Begini Cara Kenali Pinjol Legal

Berdasarkan aturan OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya.

Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK.

3.Kejaran debt collector yang mengganggu kehidupan pribadi

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan.

BACA JUGA:Cara Ampuh Hapus KTP di Pinjol, Antisipasi Data Pribadi Disalahgunakan

Kategori :