Bolehkah Menerima Takjil dari Non-Muslim? Apa Hukumnya

Kamis 23-03-2023,06:11 WIB
Editor : Rajman Azhar

“Apa yang mereka (non-muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah. tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.(**)

Kategori :