BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi anda kalangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, serta penerima Tunjangan Hari Raya (THR) lainnya.
Informasinya THR yang akan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para pekerja khususnya pegawai dan pensiunan, akan dipercepat.
Hal karena THR itu bisa digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, penyaluran THR dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Untuk tahun 2023 ini, THR diberikan pada sekitar tanggal 12 April 2023. Sebab Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H akan jatuh pada 22 April 2023, berdasarkan kalender masehi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! THR 2023 PNS Diumumkan Pekan Depan, Ini Aturan Besaran THR dan Gaji 13
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji 13 dan THR PNS 2023 Siap Cair, Ini Jadwalnya
Adapun besaran THR 2023 belum dapat dipastikan sampai saat ini, karena masih menunggu petunjuk teknis terbaru dari pemerintah.
Namun pemberian THR tahun ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Itulah bocoran tanggal pencairan THR 2023 yang dipercepat untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.***