Ini Daftar Gaji Lulusan STAN Terbaru 2023, Rata-Rata Di Atas Rp 10 Juta

Senin 13-03-2023,16:02 WIB
Editor : Rajman Azhar

19. Penilai PBB Muda Rp. 21.567.900

20. Penilai PBB Penyelia Rp. 19.058.700

21. Penilai PBB Pertama Rp. 15.110.025

22. Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp. 14.390.075

23. Penilai PBB Pelaksana Rp. 12.432.525

24. Penelaah keberatan Tk.I Rp. 15.417.938

25. Penelaah Keberatan Tk.II Rp. 13.986.750

26. Penelaah keberatan Tk.III Rp. 14.684.813

27. Penelaah keberatan Tk.IV Rp. 13.320.563

28. Penelaah keberatan Tk.V Rp. 12.686.250

29. Account Representative Tk I Rp. 14.684.813

30. Account Representative Tk.II Rp. 13.986.750

31. Account Representative Tk.III Rp. 13.320.563

32. Pelaksana Lainnya Rp. 9.768.413 – Rp. 11.306.488

Tunjangan Didapat Setiap Bulan

Sebagai gambaran, secara umumnya seseorang lulusan STAN dimana sudah mulai bekerja akan menerima beberapa gaji dan tunjangan seperti berikut:

  1. Gaji pokok, semua orang yang bekerja jelas memiliki sebuah gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga, bagi yang sudah berkeluarga atau memiliki istri dan anak
  3. Tunjangan umum atau tunjangan fungsional
  4. Tunjangan beras 10 kg
  5. Tunjangan kinerja atau remunerasi PNS
  6. Uang makan PNS
  7. Tunjangan-tunjangan lainnya yang diberikan setiap instansi negara tersebut pastinya berbeda-beda, dimana akan menambah besaran gaji setiap bulannya
Kategori :