Begini Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

Senin 13-03-2023,13:10 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2023 BPS Bengkulu Dibuka Senin, Persiapkan Syaratnya

Cara Perpanjang SKCK Secara Online 

  • Masyarakat yang tidak dapat mengajukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian, dapat mengurus dokumen ini secara online. 
  • Cara memperpanjang SKSK secara online yaitu mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/ 
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online 
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK 
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK atau barcode 
  • Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK 
  • Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000 
  • Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK 
  • SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.(**)
Kategori :