BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kali ini, kurir narkotika jenis sabu berinisial WS (27) berhasil diringkus anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dari penangkapan WS, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar yang disimpan pelaku di kediamannya di kawasan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Disampaikan Ps Kasubid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, penangkapan WS bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di kediaman tersangka kerap terjadi transaksi jual beli sabu.
BACA JUGA:Karnaval Batik Besurek Tingkat Dunia di Kota Bengkulu Diikuti Ribuan Peserta
BACA JUGA:Pesta Demokrasi 2024: Pemuda Menentukan Masa Depan Bangsa
Dari laporan itu, dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Diresnarkoba Polda Bengkulu. Tidak membutuhkan waktu lama, target operasi pun berhasil diringkus.
"Jadi tersangka ini kerap melakukan transaksi jual beli sabu di kediamannya. Tepatnya di dalam gudang yang berada disamping rumahnya," kata AKBP Joan Verdianto, Kamis (9/3/2023).
Lanjutnya dari penangkapan WS, dilakukan penggeledahan terhadap kediaman Ws. Dari penggeledahan itu ditemukan 3 paket sedang narkotika jenis sabu serta timbangan digital yang kerap digunakan tersangka.
Sementara itu atas perbuatannya, tersangka WS saat ini telah ditahan di Polda Bengkulu dan tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian.
"Selain narkotika kita juga amankan barang bukti lain berupa uang tunai milik tersangka, handphone hingga timbangan digital," tutup AKBP Joan Verdianto. (Tri)