Ratusan Pedagang Mulai Berjualan di dalam Pasar Panorama, Jika Keluar Bakal Ditertibkan

Kamis 09-03-2023,18:05 WIB
Reporter : Firman Triadiniata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca penertiban yang sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub dan UPTD Pasar Panorama yang dibackup personel dari TNI/Polri, saat ini sudah ada sekitar 400 lebih pedagang kaki lima yang kembali masuk ke dalam Pasar Panorama, menempati auning yang sudah disiapkan selama ini. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Bujang HR mengatakan, mayoritas pedagang yang membandel berjualan di luar area pasar adalah pedagang yang berasal dari luar Kota Bengkulu. 

"Untuk saat ini, seluruh padagang yang berasal dari kota yang sudah memiliki lapak di dalam Pasar Panorama sudah kembali berjualan di dalam auning. Ada sekitar 400 pedagang yang sudah masuk berjualan didalam," jelasnya, Kamis (09/03/2023).

Menyikapi pedagang bandel dan nekat yang masih berjualan di bahu jalan atau di kawasan Jalan Semangka, Kedondong, Belimbing dan Manggis, Satpol PP akan terus melakukan penertiban. 

BACA JUGA:Saksi Kasus Samisake Ogah Diperiksa, Kajari Bengkulu Beberkan Alasannya

BACA JUGA:Telah Dibuka Penerimaan Calon Taruna/Taruni Akmil TNI AD 2023, Daftarkan Segera!

"Tentu akan kita tertibkan lagi pastinya, karena sekarang ini penertiban oleh pihak Satpol PP kota juga masih berlanjut. Jangan sampai pedagang yang berjualan dibahu jalan ini kembali membuat pedagang untuk kembali lagi keluar," terangnya.

Oleh karena itu, ia pun memastikan jika penertiban akan terus dilakukan sesuai instruksi dari Walikota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.

Sementara itu, UPTD Pasar Panorama Kota Bengkulu diminta untuk melakukan pendataan jumlah auning yang masih kosong dan belum ada pemiliknya. 

Sehingga hal itu bisa dialihkan atau di berikan kepada pedagang yang masih berjualan di bahu jalan. Mengingat auning di Pasar Panorama bisa menampung hampir 500-600 pedagang. (Imn)

Kategori :