BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah menjalani proses yang cukup panjang atau kurang lebih tiga bulan sejak ditangani Polres Kepahiang, oknum pimpinan salah satu ponpes di Kabupaten Kepahiang berinisial SA (57) menjalani sidang perdana di PN Kepahiang sebagai terdakwa.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Sidang perdana digelar Rabu (22/2/2023) di PN Kepahiang secara tertutup yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Kepahiang Hendri Sumardi dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang.
"Ini sidang perdana, tadi berlangsung tertutup karena menyangkut tindak pidana terhadap anak," terang Kasi Intel Kejari Kepahiang Sudarmanto SH yang juga menjadi tim JPU dalam perkara ini.
JPU mendakwa SA dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 subsidair pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
BACA JUGA:Sambangi Sekolah, PT Pelindo Beri Pemahaman Soal Industri dan Logistik ke Pelajar
BACA JUGA:6 Senpi Anggota Polres Kaur Ditarik, Ini Penyebabnya
"Kita siap membuktikan sesuai dakwaan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang telah menuntaskan berkas perkara dugaan pencabulan tersangka SA (58), oknum pimpinan ponpes. Kamis (2/1/2023) proses tahap dua atau pelimpahan tersangka SA dan barang bukti telah dilaksanakan di kantor Kejari Kepahiang.
Penyerahan tersangka SA dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Junainsyah SM bersama Kanit PPA dan para penyidik. "Berkas perkara sudah lengkap sesuai dengan prosedurnya diserahkan ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim.(320)