Pemprov Bengkulu Targetkan Seribu Pasangan Isbat Nikah

Senin 13-02-2023,10:16 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membuat program isbat nikah. Targetnya, ada 1.000 pasang yang akan mengikuti pernikahaan yang tercatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Seribu pasang program isbat nikah itu tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

"Isbat nikah ini, kerjasama Pemprov dengan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu," ujar Kepala Biro Pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu Dr E Syarifudin SSos MSi mengatakan kepada BE, Minggu (12/2/2023).

Dijelaskannya, seribu pasangan yang mengikuit program isbat nikah itu, sudah didapatkan datanya dari Kemenag Bengkulu pada Desember 2022 lalu. Rencananya awalnya, program itu digelar pada 3 Januari lalu, bertempatan Peringatan Hari Amal Bakti Kemenag. Hanya saja, masih banyak kabupaten/kota yang belum mendaftarkan calon pasangan yang akan mengikuti isbat nikah.

"Sekarang kita minta kabupaten/kota segara mendaftarkan calon pasangan isbat nikah," tuturnya.

BACA JUGA:Lebaran, Jalan Bengkulu Ditargetkan Mulus

BACA JUGA:Petarung MMA asal Bengkulu Deni Daffa Belum Mampu Raih Sabuk Juara MMA

Untuk itu, menurut Syarif, ketika seribu pasangan isbat nikah sudah didaftarkan di Kemenag, maka program tersebut segara dilaksanakan. Rencanananya pelaksanaanya dilakukan serentak.

"Kalau datanya sudah siap segara dilimpahkan ke Kemenag, agar bisa diproses," ujar Syarif.

Untuk syarat pasangan yang akan melakukan isbat nikah itu, menurut Syarif, cukup ketat. Sebab, sudah syarat harus dilengkapi. Seperti surat cerai, jika kembali menikah. Kemudian, status pernikahaan dan saksi pernikahaan sebelumnya.

"Nanti soal syarat itu ranahnya Kemendag dan PTA. Pemprov hanya memfasilitasi kegiatan isbat nikah," terangnya.

Rencana digelarnya program isbat nikah itu, menurut Syarif, atas banyaknya permintaan masyarakat. Karena, masih banyak pasangan menikah belum tercatat di KUA. Padahal sudah hidup bersama dan telah memiliki keturunan. Meskipun sudah melakukan pernikahaan yang telah diatur dalam agama, ketika belum tercatat di KUA, maka belum dinyatakan resmi menikah sesuai Undang-Undang yang diatur oleh Negara Indonesia.

"Setelah isbat nikah, maka buku nikah segara diserahkan," ujar Syarif.

Buka nikah yang dikeluarkan oleh KUA itu, bagi pasangan pernikahaan itu sangat penting. Sebab, buku nikah menjadi syarat untuk pembuatan akte kelahiran anak. Termasuk pembuatan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau belum ada buku nikah, kasihaan anaknya akte kelahirannya tidak bisa dikeluarkan. Akte kelahiran itu juga menjadi syarat masuk sekolah dan lainnya," tandasnya. (151)

 

Kategori :