BENGKULUEKSPRESS.COM – Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong melalui Inspektur Pembantu (Irban) segera melakukan audit di 15 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini sering dilaporkan masyarakat terkait adanya pengelolaan yang dianggap tidak jelas.
Inspektur Ipda Lebong Drs H M Taufik Andari MPd mengatakan, 15 BUMDes yang akan diaudit itu tersebar di 15 desa yang ada di Kabupaten Lebong. “Kita pilih 15 BUMDes yang akan kita lakukan audit,” sampainya, Minggu (05/02/2023).
Lanjut Taufik, dipilihnya 15 BUMDes yang akan dilakukan audit karena ke-15 BUMDes tersebut dianggap memiliki risiko tinggi dalam melakukan pengelolaan anggaran yang didapat dari Dana Desa (DD) yang disalurkan bukan hanya dalam 1 tahun terakhir akan tetapi terus mendapatkan suntikan dari desa.
“Nanti audit akan dilakukan oleh 3 Irban,” jelasnya.
BACA JUGA:Berlaku Hari Ini, Pembelian BBM Gunakan QR Code MyPertamina
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Curup Ikuti Program Tamping, dari Beternak hingga Berkebun
Masih kata Taufik, sebelumnya pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat atas ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran pada 15 BUMDes tersebut. Sehingga dikhawatirkan adanya penyalahgunaan atau penyelewengan pada pengelolaan BUMDes tersebut.
“Atas laporan masyarakat itulah kita akan menindaklanjutinya,” ucapnya.
Lanjut Taufik, dalam penyertaan modal oleh Pemerintah Desa kepada BUMDes diketahui nilainya cukup besar setiap memberikan penyertaan modal. Sehingga perhatian pihaknya kepada pengelolaan BUMDes tersebut sangat difokuskan.
“Penyertaan modalnya cukup besar, sehingga kita kahwatirkan besar juga adanya potensi penyelewengan,” ujarnya.
Ditambahkan Taufik, sebelum pihkanya melakukan audit nantinya terlebih dahulu akan mengumpulkan aturan teknis untuk pengelolaan BUMDes tersebut yang nantinya akan diminta kepada Dinas Pmberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD).
“Setelah semuanya yang dibutuhkan telah didapat, maka audit akan langsung dilaksanakan,” tuturnya
Ia mengimbau, kepada pengurus BUMDes dalam melakukan pengelolaan, agar bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan serta bisa transparan dalam penggunaan anggaran yang diberikan.
“Masyarakat Desa memang memiliki hak untuk mengetahui besaran anggaran dan penggunaannya,” tegasnya.(614)