Komplotan Curanmor Diringkus, Ini TKP dan BB yang Diamankan

Senin 23-01-2023,16:20 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di beberapa TKP di Kota Bengkulu akhirnya berhasil diringkus. Para pelaku diringkus atas perkembangan kasus pencurian handphone yang dilakukan pelaku berinisial DS pada Minggu  (22/1/2023).

Dari pengungkapan kasus ini, ada 4 orang yang berhasil diringkus diantaranya DS,DO, RO dan AR. Keempatnya ini terlibat aksi pencurian sepeda motor dengan 5 laporan polisi yang dibuat oleh masing-masing korban.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau penangkapan terhadap pelaku ini diketahui saat Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap DS atas kasus pencurian handphone milik Yuni warga Kota Bengkulu.

Pelaku DS yang berhasil ditangkap itupun kemudian dilakukan pemeriksaan dan dari pemeriksaan itu berkembang bahwa ada tindak kriminal lainnya yang dilakukan pelaku dengan rekan-rekannya.

BACA JUGA:Ketangkap Curi Handphone, Ternyata Lelaki Ini Terlibat Banyak Kasus

BACA JUGA:Polresta Tangkap Pria asal Jambi, Diduga Larikan Uang Perusahaan

"Saat kita tangkap pelaku DS, ternyata ada barang hasil curian yang disimpannya yaitu handphone dan motor. Lalu kita lakukan pendalaman terhadap pelaku tersebut," ujar AKP Welliwanto Malau, Senin (23/1/2023).

Dari pendalaman itu, sambung AKP Welliwanto Malau pihaknya menangkap dua orang pelaku curanmor berinisial Do dan Ro yang saat itu berada dikawasan Kabupaten Seluma.

Dari pengakuan kedua pelaku ini, barang hasil curian mereka jual ke rekannya berinisal Ar.  Mendapati informasi tersebut pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap Ar.

"Semua pelaku sudah berhasil kita tangkap dan kita akan terus lakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku-pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat," sambung AKP Malau.

Sementara itu, dari data yang terhimpun keempat pelaku curanmor ini telah beraksi di 5 TKP di Kota Bengkulu diantaranya, Jalan Irian Kelurahan Semarang, Jalan Hibrida Ujang Kecamatan Gading Cempaka, Jalan Depati Payung Negara Kecamatan Selebar, dan Jalan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Selain itu barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berupa 1 unit motor Supra fit dan motor Vixion serta 1 unit handphone. 

Terhadap keempat pelaku tersebut saat ini telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Untuk pelaku di kenakan pasal 363 KHUP dan mereka pelaku Residivis," tutup AKP Welliwanto Malau. (Tri).

Tags :
Kategori :

Terkait