2019 Banyak yang Meninggal, KPU Batasi Umur KPPS Jadi Segini, Honornya Ikut Naik

Kamis 19-01-2023,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar

Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut: 

Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang 

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang 

Catat permanen: Rp30.800.000 per orang 

Meninggal: Rp 36.000.000 per orang 

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.(**) 

 

 

Kategori :