BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua oknum wartawan yang sempat diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berinisial IR dan W yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran melakukan pemerasan terhadap kades di Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan Syarif, setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap Ir dan W.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Anuardi, Kamis (19/1/2023).
Ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, dari penangkapan terhadap kedua oknum wartawan ini pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut merupakan hasil pemerasan keduanya pada 3 orang kades di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Polda OTT Oknum Wartawan, Kades Kirim Karangan Bunga
BACA JUGA:Sebelum Kena OTT, Ini yang Dilakukan Kedua Oknum Wartawan
Sebelumnya, ada 17 Kades yang telah disurati oleh kedua tersangka ini. Namun saat menjalankan aksinya baru 3 kades yang berhasil dimintai uang.
"Jadi barang bukti yang kita amankan ada uang tunai sebesar Rp 30 juta. Itu uang hasil pemerasan terhadap 3 kades yang masing-masing Rp 10 juta," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum adanya OTT kedua oknum ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 hingga saat ini terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.
Dalam hal ini, apabila para kades tidak memberikan data realisasi anggaran dana desa tersebut, maka mereka akan dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu dan akan diberitakan ke medianya karena Kepala Desa dinilai sudah tidak transparan dalam penggunaan dana desa.
BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT Ternyata Sudah Peras Belasan Kades, Jumlah Uangnya Segini
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Oknum Wartawan Terjaring OTT
Mulai dari pemasangan papan pengumuman APBDes, hingga realisasi DD di akhir tahun anggaran. Hal inilah yang menjadi modus kedua oknum wartawan tersebut, meminta uang kepada para kepala desa.
Sementara itu terhadap kedua tersangka ini dikenakan pasal pemerasan dan pungli, yang mana dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Tri).