Penuhi 5 Syarat ini PKH Ibu Hamil dan Balita Bisa Cair Rp 3 Juta, Apa Itu?

Rabu 18-01-2023,16:47 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan balita tahun 2023 memiliki syarat khusus.

Setidaknya penerima perlu memenuhi 5 syarat untuk mendapatkan bantuan.

Adapun jumlah besaran yang diperoleh sebagai penerima PKH ibu hamil dan balita adalah sebesar Rp 3 juta dalam setahun.

Penyaluran PKH ibu hamil dan balita ini akan diberikan dalam empat tahap, yang mana masing-masing tahapnya sejumlah Rp 750.000.

BACA JUGA:INFO BANSOS! PKH Anak Sekolah Siap Cair Rp 4,4 Juta, Cek Jadwal dan Linknya

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos Rp 2,4 Juta, Cek Sekarang Juga

Sesuai skema penyaluran PKH ibu hamil dan balita pada tahun 2022 lalu, pencairan di tahun 2023 ini akan tetap sama.

Pencairan tahap pertama akan dilaksanakan pada bulan Januari hingga Maret, tahap kedua di bulan April hingga Juni.

Lalu tahap ketiga di bulan Juli hingga September, dan tahap keempat di bulan Oktober hingga Desember.

Jika Anda telah memenuhi lima syarat penerima PKH ibu hamil dan balita, maka silakan akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek status penerima.

 

Berikut lima syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan PKH ibu hamil dan balita.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berasal dari keluarga rentan miskin atau tergolong miskin.

3. Telah terdaftar di DTKS.

Tags :
Kategori :

Terkait