BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Polres Rejang Lebong, Bengkulu, kembali mengamankan satu orang pelaku begal ambulans yang terjadi pada 23 Juli 2022 lalu.
Pelaku yang baru diamankan tersebut adalah RR (21) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
"Tersangka ini kami amankan pada Senin (16/01/2023) di wilayah hukum Polres Lubuklinggau," Terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kanit Pidum Ipda Andi Gibran STrK didampingi Kasi Humas, IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat konferensi pers Rabu (18/01/2023).
Selama pelariannya, RR sudah beberapa kali pindah tempat mulai dari Jakarta, Pekan Baru dan terakhir di Kota Lubuklinggau.
Sementara itu, dua pelaku yang lebih dahulu diamankan adalah DS (21) EDS (34) keduanya warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
BACA JUGA:Fantastis! 702 Perangkat Desa Gadaikan SK, Dana Cair Hingga Rp 35,9 M
BACA JUGA:PNS Mulai Gunakan Identitas Kependudukan Digital, Permudah Pelayanan Publik
Sekedar mengungatkan, satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibegal di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau 3 Juli 2021.
Sebelumnya, pelaku yang berhasil diamankan adalah DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
DS diamankan 6 Agustus 2021. Ia tengah bersembunyi di pondok kebun miliknya yang ada di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
DS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan diamankan. Sedangkan 6 orang tersangka lainnya menurut Kapolres saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sekedar mengungatkan, satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibegal di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau 3 Juli.
Peristiwa itu terjadi saat ambulans yang baru selesai mengantarkan pasien Covid-19 dari Kabupaten Rejang Lebong ke salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau mengalami pecah ban di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.(Ary)