57. Kota Sorong
58. Sorong Selatan
59. Sorong
60. Manokwari Selatan
61. Raja Ampat
62. Tambarauw
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?
Itu tadi merupakan daftar 62 pemerintah daerah yang sudah melakukan pengajuan formasi PPPK 2023 yang sebanyak 100 persen.
Meskipun demikian, masih terdapat sebanyak 70 pemerintah daerah (pemda) yang belum melakukan pengajuan sama sekali mengenai kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 terutama untuk para guru honorer.
Kemdikbud juga memberikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pengajuan kebutuhan formasi PPPK 2023 guru sebanyak seratus persen, supaya dapat memenuhi kebutuhan guru pada setiap daerah.
Adapun mengenai anggaran untuk tunjangan guru PPPK dan gaji yang didapatkan tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lain.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai daftar pemerintah daerah yang telah mengajukan formasi guru PPPK pada tahun 2023.(**)