Selain itu, Hauliantua mengatakan, bagi para peternak yang tidak bisa melakukan pemotongan hewan miliknya di RPH, bisa melakukan pemotongan secara mandiri dirumah. Namun harus melapor ke petugas.
"Nantinya ada petugas RPH yang akan mendatangi rumah para peternak untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang sudah dipotong tersebut, apakah layak untuk di konsumsi atau tidak," demikian tutupnya. (529)