Antisipasi Penjualan Daging Babi, Perketat Izin Edar Daging

Sabtu 14-01-2023,23:00 WIB
Reporter : Budhi Sulaksono
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bengkulu memperketat izin edar daging sapi di Kota Bengkulu.

Hal ini tidak lain untuk mengantisipasi daging celeng atau babi serta daging tidak layak konsumsi terutama di pasar-pasar yang ada di Kota Bengkulu.

Apalagi sekarang ini banyak penyakit hewan ternak yang sedang mewabah. Seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) dan juga penyakit Lumpy Skin Deaseeas (LSD).

Dijelaskan Kabid Kesehatan Hewan Dispangtan kota, Hauliantua Pohan, pemeriksaan daging tersebut akan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

BACA JUGA:Berbayar, Pengguna Tol Bengkulu - Taba Penanjung Turun

BACA JUGA:Jum'at Curhat Polda Bengkulu, dari Kenakalan Remaja Hingga Antre BBM

Baik itu sebelum maupun sesudah pemotongan hewan. Seperti sapi, kambing maupun kerbau.

"Hal ini kita lakukan agar tidak ada daging celeng (babi) serta daging tidak layak konsumsi beredar dipasaran," jelas Hauliantua Pohan, Jumat (13/1/2023).

Selain itu, Hauliantua Pohan juga mengatakan, kepada para peternak baik itu sapi, kerbau maupun kambing bisa mengantarkan hewan ternaknya ke RPH pada sore hari.

Hewan ternak tersebut akan di letak di kandang tempat penampungan sekaligus akan dilakukan pemeriksaan fisik maupun juga surat kesehatan.

BACA JUGA:Menhub ke Pulau Enggano, Tinjau Pembangunan Ini

BACA JUGA:Pemilu Bengkulu 2024 Rawan, Ini Faktornya

"Jika hewan tersebut lolos dari pemeriksaan, maka akan dipotong pada malam hari, namun tetap akan dilakukan pemeriksaan kembali," tuturnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan setelah hewan ternak baik itu sapi maupun kerbau habis di potong. Hal ini untuk memastikan apakah daging maupun organ-organ lainnya seperti hati, usus, jantung dan lainnya bebas dari penyakit atau tidak.

"Jika nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut layak konsumsi, maka daging maupun bagian organ lainnya akan mendapatakan stempel RPH sebelum diedar. Sedangkan daging dan organ lainnya, jika ditemukan ada gejala penyakit serta tidak layak edar maka akan dipisahkan untuk dimusnahkan," jelas Hauliantua Pohan.

Kategori :