Atas perbuatannya tersebut, tersangka dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Balai BPOM untuk di proses lebih lanjut.
Tak hanya itu terhadap tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi berupa obat Samcodin yang tidak sesuai dengan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau 198 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Tri)