BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi kalangan guru yang sedang bertugas di dalam daerah khusus, sebab sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Total terdapat 56.358 guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru yang mencapai sekitar Rp 1,5 juta.
Berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang telah diterbitkan pada 16 Desember 2022 tahun lalu, pemberian Tunjangan Khusus Guru ini sebagai bentuk penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.
Besaran TKG yang akan diterima oleh guru daerah khusus ini yaitu setara satu kali gaji pokok untuk guru ASN setelah dilakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Ini 4 Pinjaman Online Resmi OJK Tanpa BI Checking, Dijamin Langsung Cair
BACA JUGA:NPWP Lama Tak Bisa Digunakan Lagi, Gantinya NIK KTP
Sementara itu, untuk guru non ASN mendapatkan sebesar gaji pokok yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangan yang akan didapatkan sebesar Rp 1,5 juta pada setiap bulannya.
Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Ia juga mengatakan, sebagai tindak lanjut terhadap SK Kepemendikbud Ristek, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan mengenai nama-nama guru yang masuk kedalam daftar penerima Tunjangan Khusus Guru.
Jadi disini pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan mengenai guru-guru yang sedang bertugas di daerah khusu kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA:Ini Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Tanpa Sanggahan, Cek Link Pengumumannya
BACA JUGA:Ini Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK, Cek Namamu di sini
Sumber data yang digunakan untuk penentuan nama-nama guru yang layak untuk menerima TKG ini yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik ini harus terjamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan pada surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi yang terjamin validitasnyan oleh instansi yang berwenang.
Kemudian, dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap nama-nama guru tersebut, baik dinas pendidikan provinsi, kota, maupun kabupaten dengan menggunakan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.