Selanjutnya, Nunuk juga mengatakan setelah semua data guru penerima Tunjangan Khusus Guru tervalidasi dan terverifikasi, maka ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Jadwal Pencairan TPG 2023, Ditransfer Langsung ke Rekening ini
BACA JUGA:Gaji Guru Honorer Dibayar Bulan Ini
SKTK sendiri diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahapan, tahap perama berlaku di semester satu terhitung dari bulan Januari sampai Juni.
Sedangkan itu untuk tahap kedua berlaku di semester dua terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan pada SKTK yang telah diterbitkan, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik itu yang berada di Provinsi, kota, maupun kota sesuai dengan kewenangannya, dapat membayarkan Tunjangan Khusu Guru langsung ke dalam rekening penerima.
Pada keputusan tersebut daerah khusus yang dimaksud yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 160/P/2021 tentang Daerah Khusus berdasarkan kondisi geografis, yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis yaitu daerah terpencil atau terbelakang, daerah berbatasan langsung dengan negara lain, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ataupun daerah pulau terkecil dan terluar.
Pada kaitannya dengan Tunjangan Khusus Guru, daerah khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang merata dan adil sesuai dengan apa yang ada pada tujuan pendidikan nasional.
Tujuannya sendiri yaitu untuk memastikan adanya intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah.
Selain itu juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional yang ada di daerah.(**)