Banner HONDA

Inspektorat Lebong Minta OPD Segera Selesaikan Temuan TGR BPK RI

Inspektorat Lebong Minta OPD Segera Selesaikan Temuan TGR BPK RI

Nurmanhuri --

BENGKULUEKSPRESS.COM- Inspektorat Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten setempat untuk segera menyelesaikan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Bengkulu, namun tetap terdapat sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong Nurmanhuri di Lebong, Senin, menyatakan bahwa Bupati Lebong telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala OPD agar segera melakukan pembayaran atas temuan pemeriksaan tersebut.

"Perintah untuk segera menyelesaikan pembayaran TGR sudah disampaikan melalui surat edaran Bupati kepada masing-masing OPD yang memiliki temuan," kata Nurmanhuri.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi dari BPK RI terbagi menjadi dua aspek. Rekomendasi pertama terkait pembenahan administrasi yang saat ini progres tindak lanjutnya telah mencapai 90 persen. Rekomendasi kedua adalah penyelesaian TGR finansial yang kini masih terus dikejar penyelesaiannya.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Komunitas Kumpul Seru Bersama New Vario EVO 160 Lewat Vario Night Ride 2026

BACA JUGA:Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED

Menurut dia, beberapa OPD yang menjadi objek temuan sebenarnya telah berangsur melakukan penyetoran kembali ke kas daerah sebelum LHP resmi diterbitkan, sehingga sisa kewajiban TGR yang harus dibayarkan saat ini sudah berkurang.

"Kami optimistis TGR yang menjadi kewajiban ini bisa segera dilunasi oleh OPD terkait sebelum batas waktu penyerahan laporan tindak lanjut berakhir," ujarnya.

Pihak Inspektorat menegaskan akan terus memantau perkembangan penyetoran TGR dari setiap instansi dan melaporkannya secara berkala kepada kepala daerah. OPD yang terbukti lalai atau terlambat melakukan pengembalian nantinya akan diberikan surat peringatan.

Nurmanhuri juga mengingatkan para kepala OPD agar tidak mengabaikan instruksi ini, karena kelalaian dalam menindaklanjuti temuan kerugian negara dalam tenggat waktu yang ditentukan dapat berimplikasi pada masalah hukum.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: