"Biasanya alamat yang dituju tidak lengkap sehingga surat tersebut tidak terkirim. Namun saat akan membayar pajak maka akan terlihat, dan bisa dilakukan konfirmasi langsung ke Ditlantas Polda Bengkulu. Bisa dilihat pelanggaran nya apa, waktu dan pengendaranya," tutup Kompol Riky C.
Begini Contoh Surat Tilang ETLE
Pemberlakuan tilang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas oleh Polda Bengkulu bukan isapan jempol belaka.
Buktinya beredar surat tilang yang dikirimkan salah satu rumah pelanggar di Kota Bengkulu.
Surat tilang itu berlogo Polda Bengkulu yang dikirim Direktorat Lalu Lintas pada 3 Januari 2023 lalu kepada pemilik kendaraan Honda Brio Satya yang berlamat di Jalan Citarum 2, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
Surat itu dilengkapi nomor, klasifikasi, lampiran, dan perihal Surat Konfirmasi ETLE.
Surat tilang ETLE yang dikirim ke rumah pelanggar -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Setelah ETLE, Polisi Pasang QR Code & Chip di Pelat Nomor Kendaraan, untuk Apa?
BACA JUGA:Waspada! Ini Kawasan yang Dipasangi ETLE Oleh Polda Bengkulu
Surat itu juga dilengkapi rujukan 5 UU dan Peraturan Kapolri.
Dalam surat dijelaskan bahwa berdasarkan bukti hasil rekaman ETLE Selasa 3 Januari 2023 pukul 8.12 WIB di lokasi Simpang Stadion bahwa kendaraan nopol BDxxxxEQ telah melanggar lalu lintas jalan. Kemudian pelanggar diminta selambat-lambat melakukan pembayaran tilang tanggal 11 Januari 2023.
Kemudian dalam surat itu juga dilampirkan rekaman 4 buah foto bukti pelanggaran kendaraan tersebut.
Untuk diketahui, ada 11 pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di Kota Bengkulu sendiri mulai difungsikan penambahan empat unit kamera ETLE yang terpasang . Saat ini total ETLE di Kota Bengkulu berjumlah 5 unit.
BACA JUGA:2 Ribu Lebih Kendaraan di Bengkulu Abaikan ETLE
BACA JUGA:Selama Oktober, 2.960 Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE