Surat tilang ETLE yang dikirim ke rumah pelanggar -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Dengan difungsikannya ETLE ini, tentu fitur pelanggaran yang dimuat semakin banyak. Hal itu disampaikan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, agar kesadaran masyarakat tentang lalu lintas meningkat.
"Dengan penambahan ETLE ini, maka jenis pelanggaran yang dikenakan pada masyarakat juga bertambah," kata Kombes Pol Sumardji, Selasa (20/12/2022) pada bengkuluekspress.com.
Dijelaskan Kombes Pol Sumardji, saat ETLE baru diberlakukan pelanggaran yang diberikan tindakan tilang seperti tidak menggunakan helm dan bermain handphone saat membawa kendaraan.
Namun saat ini ada beberapa tambahan yang memuat sejumlah pelanggaran dapat dilakukan tilang oleh kamera ETLE.
"Sekarang pengendara motor bonceng tiga (orang dewasa) sudah bisa ditilang, menerobos lampu merah, pajak kendaraan mati, dan melawan arus juga dapat ditilang oleh ETLE," sambungnya.
Dengan makin banyaknya pelanggaran yang dimuat pada sistem ETLE ini diharapkan pada masyarakat untuk selalu menaati aturan yang ada. Karena dalam konteks ini penggunaan ETLE tidak membatasi masyarakat dalam berkendara.
"Kita harus sadar, tujuan adanya ETLE ini agar masyarakat bisa lebih disiplin berlalu lintas dan tidak ada laka lantas yang menimbulkan korban jiwa akibat hal itu," pungkas Kombes Pol Sumardji.
Berikut ini 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
3.Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
4. Berboncengan lebih dari 3 orang.
5. Melanggar batas kecepatan.
6.Menggunakan pelat nomor palsu,
7. Berkendara melawan arus,