BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS 2023 Cair, Syaratnya Banyak Berubah!
Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:
2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Demikian informasi “Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023”.(**)