BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis rincian alokasi dana dan calon penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahun 2023.
Informasi ini berdasarkan rilis Surat Direktur Jenderal Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, dan pendidikan menengah Nomor 14349/C/PR.04.01/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023.
Surat tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala BBPMP dan BPMP, Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.
Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 per jenjang satuan pendidikan dan wilayah kewenangan.
BACA JUGA:27 PAUD, SD dan SMP Dapat DAK Pendidikan Rp 15 Miliar, Ini Daftar Sekolahnya
BACA JUGA:Dana BOS 2023 Siap Dicairkan Rp 59 Triliun, Catat Jadwal dan Tahapannya
Satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023. Dikutip dari laman rkas.kemendikbud.go.id, data rincian alokasi dana, calon penerima dan data satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023.
Data tersebut merupakan data sementara untuk Penyusunan perencanaan tahun anggaran 2023 dan selanjutnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Daftar Sekolah calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023:
1. Login ke https://markas.kemdikbud.go.id/;
2. Isikan username dana password;
3. Pilih Tahun Anggaran 2023;
4. Klik tombol masuk;
5. Klik menu Daftar Sekolah
6. Klik Export to Excel;