BENGKULUEKSPRESS.COM - Ternyata kebiasaan mendengarkan musik atau lagu saat mengendarai motor dianggap melanggar hukum.
Pengendara yang mendengarkan lagu menggunakan earphone bisa ditilang dengan hukuman denda hingga Rp 750.000.
Pasalnya, mengendarai sepeda motor di jalan raya harus fokus dan berkonsentrasi terhadap arus lalu lintas sekitar. Jangan sampai ada gangguan lain yang dapat membahayakan pengendara. Salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara adalah mendengarkan lagu menggunakan earphone.
Banyak orang berdalih mendengarkan musik saat mengendarai motor untuk menghilangkan rasa bosan dan agar tidak mengantuk serta menambah konsentrasi.
BACA JUGA:2023 Perpanjang SIM Ada Aturan Baru, Simak Ini
BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini
Menurut Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui earphone sangat berisiko, karena dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara.
"Jadi kalau dilihat menurut aturan lalu lintas, pengendra yang menggunakan alat komunikasi atau lainnya yang mengganggu konsentrasi itu dilarang, artinya tidak diperbolehkan," kata Agus kepada Kompas.com seperti dilansir laman newssetup.kontan.co.id, Minggu (9/5/2021).
Agus juga menambahkan, dari sisi safety riding dianjurkan untuk tidak menggunakan earphone pada saat berkendara. Karena, dengan mendengarkan lagu dengan volume kencang akan membuat pengendara tidak dapat mendengarkan lingkungan berkendara.
"Nah ini yang bahaya, kalau lingkungan berkendara tidak terdengar, pada saat mau berbelok atau pindah lajur kemudian di klakson dari belakang dan tidak mendengar, tentu akan menjadi bahaya," ucap Agus.
BACA JUGA:Kehilangan SIM, Begini Cara Urus Serta Biayanya Terbaru 2023
BACA JUGA:Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Aturan dan Biayanya
Mendengarkan lagu bukan solusi yang baik untuk mencegah kantuk dan bosan pada saat berkendara. Agus mengatakan, ada cara tersendiri untuk menghindari kantuk, jangan membuat cara-cara lain yang justru malah membahayakan diri sendiri.
Mendengarkan lagu pakai earphone juga bisa melanggar aturan, karena mengganggu konsentrasi dalam berkendara.
Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik aturan tersebut tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Jika melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283 yang berisi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).