BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus pembunuhan seorang residivis bernama Dani (23) yang terjadi pada Minggu (8/1/2023) lalu mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, setelah mengantongi keterangan para saksi dan ditambah bukti rekaman CCTV, Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu yang diback up Team Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 dari 10 terduga pelaku.
Penangkapan dua orang pelaku ini dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono. Namun secara rinci ia belum dapat menjelaskan lantaran masih dalam pengembangan oleh pihak penyidik.
"Baik nanti akan diinformasikan ke rekan media untuk rilis resminya," ungkap Kombes Pol Aris Sulistyono.
BACA JUGA:Polisi Temukan CCTV Pembunuhan Residivis, Videonya Seperti Ini
BACA JUGA:Buru Pelaku Pembunuhan Residivis, Ini Tindakan Polda Bengkulu
Dari informasi yang dihimpun bengkuluekspress.com, Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil membekuk kedua pelaku pada Rabu sore (11/1/2023). Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan satu unit motor.
Sementara itu, terhadap kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban Dani (23) terjadi sekira pukul 04.00 wib, Minggu pagi. Saat itu Andri yang merupakan ayah angkat korban melihat Dani tergeletak di depan rumahnya dengan kondisi mengalami luka tusuk dibagian dada.
Penusukan yang terjadi pada korban Dani ini dilakukan oleh sekelompok pemuda yang diketahui berjumlah 10 orang.
Di sisi lain, dari rekaman CCTV milik warga sekitar, memperlihatkan ada dua kendaraan roda dua melintas di Jalan Merapi, Kelurahan Tebeng Kota Bengkulu sekira pukul 04.09 wib.
Dari rekaman itu pula, ada 6 orang yang menaiki motor dengan masing-masing motor berboncengan 3. (Tri)