BENGKULUEKSPRESS.COM – Jadwal pencairan Dana BOS per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023.
Berdasarkan Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022 terdapat perbedaan dalam hal penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.
Menurut Putu Atmaka, Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti dalam tulisannya di laman pendidikan.infoasn.id, ada beberapa hal yang sangat mencolok perbedaannya dengan dana BOS tahun sebelumnya yakni tahun 2022.
Hal tersebut berdasarkan paparan dari Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan’ untuk tahun 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril dalam sosialias itu menyampaikan, mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2022 berbeda dengan 2023.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Penyaluran Dana BOS 2023, Honor Guru Disyaratkan Begini
BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya
Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4. Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.
Lalu tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:
1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari.
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.
Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.
Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.
BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS 2023 Cair, Syaratnya Banyak Berubah!
Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan: