Hal ini terlihat pada laporan awal yang dilayangkan, pihak pelapor bersama pengacaranya melaporkan tentang pasal 368 yaitu pengancaman dengan kekerasan, selanjutnya berbuah pasal 352 yaitu penganiayaan ringan bahkan kabarnya kembali berubah ke pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Laporan yang disampaikan selalu berubah, dari 368 menjadi 352 kabarnya berubah lagi 335,” ucapnya
Namun dirinya menegaskan bahwa atas laporan yang di laporkan oleh pelapor terhadap dirinya ke Polres Lebong, akan terus diikuti. Akan tetapi jika laporan yang saat ini dilaporkan ke Polres Lebong tidak terbukti, maka dirinya memastikan akan melapor balik.
“Saya akan lapor balik terkait pencemaran nama baik dan laporan palsu,” tegasnya.(614)