BENGKULUEKSPRESS.COM - Rencana pemerintah mulai memberlakukan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pajak mati selama 2 tahun berturut-turut, tahun 2023 ini bakal direalisasikan. Aturan ini berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Dikutip dari website Carmudi, pemblokiran ini tidak berlaku hanya karena menunggak pajak kendaraan saja namun STNK masih berlaku. Apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, dipastikan akan diblokir.
Aturan pemblokiran data di STNK ini sebenarnya sudah tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya
BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 yang berbunyi:
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
permintaan pemilik Ranmor;
pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Kemudian pada Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:
Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.