Kadang, penjual enggan mengurus pajak kendaraan yang mereka jual dan membebankannya kepada pembeli. Jika ternyata kendaraan bekas yang kalian beli ternyata STNK-nya diblokir, mau tidak mau harus dibalik nama.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan, antara lain:
- STNK asli dan fotokopinya;
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya;
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
- Datang ke kantor SAMSAT terdekat apabila data kendaraan masih satu kotamadya/kabupaten dengan Carmudian. Langkah pertama, lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Jika sudah selesai, masuk ke kantor SAMSAT untuk mengisi formulir balik nama.
Serahkan formulir yang telah diisi tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses. Kalian akan menerima STNK terlebih dahulu dan menyusul BPKB di kantor Polda setempat. Jika datang pagi-pagi ke SAMSAT, proses balik nama kendaraan mulai dari cek fisik sampai menerima STNK akan memakan waktu sekitar 3 jam.
Proses balik nama belum benar-benar selesai, karena kalian masih harus menunggu terbitnya BPKB baru. Setelah mendapat STNK, kalian harus pergi ke Polda setempat untuk mengganti BPKB. Persyaratannya yaitu membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kuiitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.
Biaya Balik Nama
Biaya BBN kendaraan berbeda-beda, tergantung masing-masing daerah dan status kendaraan itu. Untuk wilayah DKI Jakarta, biaya BBN kendaraan baru dikenakan 10 persen dari harga kendaraan off the road. Kemudian, biaya BBN kendaraan bekas dikenakan 1 persen.
Pergi ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda, kalian nanti akan diberikan nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB oleh petugas. Setelah mengisi formulir, kamu diminta melakukan pembayaran sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia di sana.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama. Kalian harus membayar biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu dan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100 ribu. Saat di Polda, akan dikenai biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375 ribu.
Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya
Ketika STNK hilang kita pasti akan kebingungan, sebab dokumen itu sangat dibutuhkan kendaraan, karena kalau tidak ada STNK bisa saja kendaraan kita dianggap bodong.
Namun anda harus tetap tenang, karena STNK bisa dibuat baru kembali di Kantor Samsat. Sebab Kantor Samsatlah yang bisa mengeluarkan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan. Dokumen ini diterbitkan Samsat sesuai daerah registrasi kendaraan.
Jika STNK hilang sebaiknya segera diurus penggatinya, karena bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK saat berkendara akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai Pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
Jika anda belum tahu prosedurnya, berikut cara melapor dan menerbitkan ulang STNK yang hilang.
Dikutip dari laman carmudi, membuat STNK hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga akan dikenakan biaya Rp 100 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200 ribu.
Perlu diingatkan, besaran tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan maupun biaya administrasi lainnya. Sebab, setiap daerah menerapkan regulasi yang berbeda terhadap biaya administrasi tersebut.