Ungkap Kasus Ini, BRI Beri Penghargaan ke Polresta Bengkulu

Sabtu 07-01-2023,20:04 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu diapresiasi oleh PT. Bank Rakyat Indoneaia (Persero) Tbk.

Penghargaan yang diberikan pada jajaran Satreskrim Polresta Bengkulu ini sebagai ucapan terima kasih atas kinerja penyidik dalam mengungkap kasus tindak kejahatan penipuan online yang terjadi di Bank BRI Cabang Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, penghargaan ini diterima Team Resmob Macan Gading dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Kota Bengkulu pada Jumat (6/1/2023) kemarin.

Bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Kota Bengkulu, penghargaan tersebut diberikan langsung oleh pimpinan cabang Bank BRI Kota Bengkulu pada jajaran Satreskrim Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya

BACA JUGA:Melawan Saat Akan Ditangkap, Terduga Pelaku Narkoba Sayat Polisi


Salah satu pelaku penipuan online saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Kita menerima penghargaan dari Bank BRI Cabang Bengkulu yang mana beberapa waktu lalu melalui Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bengkulu kita berhasil mengungkap kasus penipuan online," ucap AKP Welliwanto Malau, Sabtu (7/1/2023).

Pengungkapan kasus penipuan ini bermula pada laporan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial In (63) warga Teluk Segara Kota Bengkulu.  Saat itu, In melapor ke Polresta Bengkulu bahwa tabungannya senilai ratusan juta dikuras oleh orang yang tak dikenal. 

Peristiwa itu diketahui korban saat ia menerima SMS banking yang memberitahu bahwa uang yang ada di dalam rekening telah ditransfer ke rekening orang lain. 

Dari laporan itu, Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu yang dipimpin oleh AKP Welliwanto Malau melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dua orang pelaku tersebut berinisial DE (40) dan FE (52) yang diamankan  dikediamannya di Jalan Seroja  Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan.

Sementara itu, dari penangkapan pelaku DE pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 buku rekening dengan nama pemilik yang berbeda-beda.   Sejumlah buku catatan dengan berisikan nomor handphone.

Disisi lain, pelaku DE dan FE yang berhasil ditangkap ini dikenakan pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo pasal 56 Ayat (1), (2) KUHPidana Dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Atau Pasal 30 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 46 Ayat (1), (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 56 Ayat (1), (2) KUHPidana Dan Pasal 378 Atau 372 Jo Pasal 56 Ayat (1), (2) KUHPidana. (Tri)

Kategori :