BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan berjalannya program implementasi program bahan bakar nabati (BBN) B35 dimulai 1 Februari 2023 mendatang.
Dilansir infosawit.com, merujuk Surat Edaran Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE), NOMOR: 10.E/EK.05/DJE/2022 Tentang, Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah menetapkan, dua hal dalam implementasi campuran biodiesel sawit ke minyak solar.
BACA JUGA:Harga BBM dan Rokok Naik, Efeknya Begini di Bengkulu
BACA JUGA: Beli BBM di SPBU Tak Bisa Lagi Bolak Balik, Apalagi Modus ini
“Pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan proporsi sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM Jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023,” tulis surat edaran tersebut
Langkah ini dilakukan berdasarkan Kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel sebagai campuran BBM jenis minyak solar dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, maka menetapkan pertama, pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam BBM Jenis Minyak Solar mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2023.
Sementara itu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Diktum Ketiga Keputusan Menteri ESDM No. 146.K/HK.02/DJE/2021 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Yang Dicampurkan Ke Dalam Bahan Bakar Minyak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) telah menetapkan besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar US$ 85 per ton, sehingga besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel bulan Januari 2023 ditetapkan Rp 11.520,-/liter.
“Ditambah ongkos angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian rilis resmi.
BACA JUGA:Gaji Januari 2023 PNS Terlambat, Kapan Cairnya? Simak Bocorannya
Merujuk Surat Dirjen EBTKE Nomor: T-4342/EK.05/DJE.B/2022, menerangkan besaran ongkos angkut mengacu pada besaran maksimal ongkos angkut BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai Harga Indeks Pasar BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak.
“Sementara, konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 November 2022 s.d. 24 Desember 2022 sebesar Rp 15.618,” demikian catat regulasi tersebut.(**)