Sedangkan untuk penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi beberapa persyaratannya antara lain:
- Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
- Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
- Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
- Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan
Demikian informasinya semoga bermanfaat.